Pengadilan Agama Bajawa Kembali Laksanakan Sidang Keliling di Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Mbay, 14 Oktober 2026 — Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan, Pengadilan Agama Bajawa kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Mbay, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Bajawa dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang berada jauh dari gedung pengadilan dan menghadapi kendala jarak, transportasi, maupun biaya perjalanan.

Sidang keliling merupakan pelayanan peradilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses proses peradilan. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bajawa, termasuk masyarakat di Kabupaten Nagekeo.

Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Bajawa terus berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya akses keadilan yang lebih merata serta pelayanan peradilan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pengadilan Agama Bajawa berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan badan peradilan yang agung.


