Pimpinan Pengadilan Agama Bajawa Bersama Kepala Kantor Pos Cabang Bajawa Mengikuti Kegiatan MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Kupang dan Kantor Pos Cabang Kupang

Bajawa, 18 Juli 2023 YM. Anton Taufiq Hadiyanto, S.H.I (Wakil Ketua Pengadilan Agama Bajawa), Bapak Arie Sutanto, S.H.I., M.H. (Panitera Muda Pengadilan Agama Bajawa), Bapak Ishak Karim, S.H. (Jurusita Pengadilan Agama Bajawa) bersama dengan Bapak Subur (Kepala Kantor Pos Cabang Bajawa), turut serta dalam kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama Kupang dan Kantor Pos Cabang Kupang secara daring. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 tentang tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.
MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara pengadilan agama dan kantor pos dalam hal penanganan proses hukum yang melibatkan pemberitahuan melalui surat tercatat. MoU ini juga menjadi pedoman dan tata cara yang jelas bagi pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dalam proses hukum di pengadilan agama serta memastikan bahwa surat-surat penting terkait proses hukum dapat dikirim dengan baik dan sampai tepat waktu kepada para pihak yang berkepentingan.

Diharapkan, dengan penandatanganan MoU ini, pemberitahuan melalui surat tercatat dalam proses hukum di pengadilan agama dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Kerjasama antara pengadilan agama dan kantor pos akan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk para pihak yang sedang menjalani proses hukum.
