Written by Super User on . Hits: 135
RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KEPADA NEGARA
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Penggandaan salinan putusan
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat lainnya
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
Hubungi Kami
Pengadilan Agama Bajawa
Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419
Telepon: 0384 21272
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Google Maps
Sosial Media Kami
Whatsapp
Facebook
Instagram
Youtube
Pengadilan Agama Bajawa @2024 |