| 1. | Pemohon / Penggugat mengisi formulir aplikasi perkara. |
| 2. | Petugas Meja 1 menginput data kedalam aplikasi SIPP dan hasil printoutnya disampaikan kepada Pemohon / Penggugat. |
| 3. | Pemohon / Penggugat membaca dan memverifikasi kebenaran data kemudian menandatanganinya. |
| 4. | Petugas Meja 1 menaksir dan menentukan besarnya panjar biaya perkara yang harus disetorkan ke Bank oleh Pemohon / Penggugat. |
| 5. | Pemohon / Penggugat menyetorkan panjar biaya perkara melalui Bank yang telah ditunjuk. |
| 6. | Bank memproses penyetoran tersebut kemudian mengeluarkan bukti setor untuk disampaikan ke Pengadilan melalui Penyetor. |
| 7. | Kasir menerima bukti setor dari Pemohon / penggugat kemudian menuangkannya kedalam SKUM serta memberi nomor perkara. |
| 8. | Kasir menyerahkan salinan surat gugatan / permohonan beserta SKUM kepada Pemohon / Penggugat sebagai bukti bahwa perkara telah terdaftar. |
| 9. | Petugas Meja 2 menerima surat gugatan / permohonan dari Meja 1 yang kemudian memasukannya kedalam map berkas perkara serta meregistrasi kedalam buku register induk perkara. |
| 10. | Panitera Muda Gugatan / Panitera Muda Permohonan memeriksa dan memaraf berkas perkara tersebut. |
| 11. | Wakil Panitera memeriksa serta memaraf berkas perkara tersebut. |
| 12. | Panitera / Sekretaris memeriksa serta memaraf berkas perkara tersebut. |
| 13. | Ketua Pengadilan menerima berkas yang telah diperiksa dan kemudian membuatkan Penunjukan Majelis Hakim (PMH). |
| 14. | Panitera / Sekretaris membuatkan Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti. |
| 15. | Staf kepaniteraan menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim yang telah ditentukan kemudian Majelis Hakim membuat Penetapan Haris Sidang (PHS) |
| 16. |
Majelis Hakim menyidangkan perkara sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan |
Untuk info Panjar Biaya Perkara Klik Disini


