Header web 2022

acopta.png

logo zoom ptsp


logo jdih

on . Hits: 802

BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN (PNBP)

 1) Hak-hak Kepaniteraan pada Peradilan Agama Tingkat Pertama terdiri dari biaya:​
  a. Biaya pendaftaran Gugatan/Permohonan Rp. 30.000,-
  b. Relaas Panggilan pertama Kepada Penggugat /Pemohon/Pelawan/ Pembantah Rp. 10.000,-
  c. Relaas Panggilan pertama Kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah Rp. 10.000,-
  d. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Penggugat/Pemohon/Pelawan/ Pembantah Rp. 10.000,-
  e. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela  KepadaTergugat/Termohon/Terlawan/ Terbantah Rp. 10.000,-
  f. Relaas Panggilan saksi Penggugat / Pemohon/Pelawan/Pembantah  Rp. 10.000,-
  g. Relaas Pangilan saksi TergugatTermohon/Terlawan/Terbantah Rp. 10.000,-
  h. Relaas Panggilan Ahli Penggugat / Pemohon/Pelawan/Pembantah Rp. 10.000,-
  i. Relaas Panggilan Ahli TergugatTermohon/Terlawan/Terbantah Rp. 10.000,-
  j. Relaas Panggilan Penterjemah Rp. 10.000,-
  k. Pemeriksaan Setempat atas Permintaan Rp. 10.000,-
  l. Pendaftaran Permohonan Sita Rp. 25.000,-
  m. Penetapan Sita Rp. 25.000,-
  n. Berita Acara Penyitaan Rp. 25.000,-
  o. RelaaPemberitahuan Putusan Kepada Penggugat/ Pemohon/Pelawan/Pembantah Rp. 10.000,-
  p. RelaaPemberitahuan Putusan Kepada TergugatTermohon/Terlawan/Terbantah Rp. 10.000,-
  q. Surat Pencabutan Gugatan Rp. 10.000,-
  r. Relaas Pemberitahuan  Pencabutan Gugatan Rp. 10.000,-
  s. Pendaftaran Pengangkatan Sita Rp. 25.000,-
  t. Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran Rp. 10.000,-
  u. Berita Acara  Penawaran Pembayaran Rp. 10.000,-
  v. Berita Acara  Konsinyasi (berupa Uang atau Barang) Rp. 10.000,-
  w. Pendaftaran Gugatan Sengketa Arbitrase Syariah Rp. 10.000,-
  x. Pendaftaran Perlawanan Terhadap Putusan Verstek Rp. 10.000,-
  y. Redaksi Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
       
2) Hak-hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Banding terdiri dari biaya :
  a. Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,-
  b. Penyerahan Akta banding kepada Pembanding Rp. 10.000,-
  c. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10.000,-
  d. Relaas Penyerahan Memori  Banding Rp. 10.000,-
  e. Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10.000,-
  f. Relaas Pemberitahuan Inzage kepada  Pembanding Rp. 10.000,-
  g. Relaas Pemberitahuan Inzage kepada  Terbanding Rp. 10.000,-
  h. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Banding kepada Pembanding/Terbanding Rp. 10.000,-
  i. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela Banding  kepada  Pembanding Rp. 10.000,-
  j. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada  Pembanding Rp. 10.000,-
  k. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada  Terbanding Rp. 10.000,-
  l. Pencabutan Banding Rp. 10.000,-
  m. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Rp. 10.000,-
  n. Redaksi Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
       
3) Hak-hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung RI Peradilan Agama terdiri dari :
  I. Kasasi Perdata Agama  
  a. Pendaftaran Permohonan Kasasi Rp. 50.000,-
  b. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 10.000,-
  c. Relaas Penyerahan Memori  Kasasi Rp. 10.000,-
  d. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kasasi  Pemohon/Termohon Rp. 10.000,-
  e. Relaas Panggilan atas Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon/Termohon Rp. 10.000,-
  f. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon Kasasi Rp. 10.000,-
  g. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon Kasasi Rp. 10.000,-
  h. Pencabutan Kasasi Rp. 10.000,-
  i. Relaas PemberitahuanPencabutan Kasasi Rp. 10.000,-
  j. Redaksi Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
  II. Peninjauan Kembali (PK)
  a. Pendaftaran Permohonan PK dan Penerimaan memori PK dari Pemohon Rp. 200.000,-
  b. Relaas Penyerahan Pernyataan PK kepada Pemohon Rp. 10.000,-
  c. Relaas Penyerahan Kontra Memori  PK kepada Pemohon Rp. 10.000,-
  d. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela PK kepada  Pemohon/Termohon Rp. 10.000,-
  e. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Pemohon/Termohon Rp. 10.000,-
  f. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon PK Rp. 10.000,-
  g. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon PK Rp. 10.000,-
  h. Pencabutan PK Rp. 10.000,-
  i. Relaas PemberitahuanPencabutan PK Rp. 10.000,-
  j. Redaksi Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
4) Hak Kepaniteraan Lainnya
  a. Pengesahan dan Pendaftaran Surat di bawah Tangan Rp. 10.000,-
  b. Penyerahan Turunan/Salinan Ptusan/Penetapan Pengadilan Rp. 500,-
  c. Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di LuarPutusan Pengadilan Rp. 10.000,-
  d. Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga, danbarang yang Disimpan di Kepaniteraan Rp. 10.000,-
  e. Akta/Surat Keterangan Asli yang dibuat di Kepaniteraan di LuarPerkara Rp. 10.000,-
  f. Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang Dibuat di kepaniteraan Pada Pengadilan Agama Rp. 10.000,-
  g. Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insindentil untuk mewakili Pihak yangBerperkara di Pengadilan Rp. 10.000,-
  h. Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera BadanPeradilan Rp. 10.000,-

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024