Header web 2022

acopta.png

logo zoom ptsp


logo jdih

on . Hits: 999

BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN (PNBP)

 1) Hak-hak Kepaniteraan pada Peradilan Agama Tingkat Pertama terdiri dari biaya:​
  a. Biaya pendaftaran Gugatan/Permohonan Rp. 30.000,-
  b. Relaas Panggilan pertama Kepada Penggugat /Pemohon/Pelawan/ Pembantah Rp. 10.000,-
  c. Relaas Panggilan pertama Kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah Rp. 10.000,-
  d. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Penggugat/Pemohon/Pelawan/ Pembantah Rp. 10.000,-
  e. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela  KepadaTergugat/Termohon/Terlawan/ Terbantah Rp. 10.000,-
  f. Relaas Panggilan saksi Penggugat / Pemohon/Pelawan/Pembantah  Rp. 10.000,-
  g. Relaas Pangilan saksi TergugatTermohon/Terlawan/Terbantah Rp. 10.000,-
  h. Relaas Panggilan Ahli Penggugat / Pemohon/Pelawan/Pembantah Rp. 10.000,-
  i. Relaas Panggilan Ahli TergugatTermohon/Terlawan/Terbantah Rp. 10.000,-
  j. Relaas Panggilan Penterjemah Rp. 10.000,-
  k. Pemeriksaan Setempat atas Permintaan Rp. 10.000,-
  l. Pendaftaran Permohonan Sita Rp. 25.000,-
  m. Penetapan Sita Rp. 25.000,-
  n. Berita Acara Penyitaan Rp. 25.000,-
  o. RelaaPemberitahuan Putusan Kepada Penggugat/ Pemohon/Pelawan/Pembantah Rp. 10.000,-
  p. RelaaPemberitahuan Putusan Kepada TergugatTermohon/Terlawan/Terbantah Rp. 10.000,-
  q. Surat Pencabutan Gugatan Rp. 10.000,-
  r. Relaas Pemberitahuan  Pencabutan Gugatan Rp. 10.000,-
  s. Pendaftaran Pengangkatan Sita Rp. 25.000,-
  t. Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran Rp. 10.000,-
  u. Berita Acara  Penawaran Pembayaran Rp. 10.000,-
  v. Berita Acara  Konsinyasi (berupa Uang atau Barang) Rp. 10.000,-
  w. Pendaftaran Gugatan Sengketa Arbitrase Syariah Rp. 10.000,-
  x. Pendaftaran Perlawanan Terhadap Putusan Verstek Rp. 10.000,-
  y. Redaksi Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
       
2) Hak-hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Banding terdiri dari biaya :
  a. Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,-
  b. Penyerahan Akta banding kepada Pembanding Rp. 10.000,-
  c. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10.000,-
  d. Relaas Penyerahan Memori  Banding Rp. 10.000,-
  e. Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10.000,-
  f. Relaas Pemberitahuan Inzage kepada  Pembanding Rp. 10.000,-
  g. Relaas Pemberitahuan Inzage kepada  Terbanding Rp. 10.000,-
  h. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Banding kepada Pembanding/Terbanding Rp. 10.000,-
  i. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela Banding  kepada  Pembanding Rp. 10.000,-
  j. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada  Pembanding Rp. 10.000,-
  k. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada  Terbanding Rp. 10.000,-
  l. Pencabutan Banding Rp. 10.000,-
  m. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Rp. 10.000,-
  n. Redaksi Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
       
3) Hak-hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung RI Peradilan Agama terdiri dari :
  I. Kasasi Perdata Agama  
  a. Pendaftaran Permohonan Kasasi Rp. 50.000,-
  b. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 10.000,-
  c. Relaas Penyerahan Memori  Kasasi Rp. 10.000,-
  d. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kasasi  Pemohon/Termohon Rp. 10.000,-
  e. Relaas Panggilan atas Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon/Termohon Rp. 10.000,-
  f. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon Kasasi Rp. 10.000,-
  g. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon Kasasi Rp. 10.000,-
  h. Pencabutan Kasasi Rp. 10.000,-
  i. Relaas PemberitahuanPencabutan Kasasi Rp. 10.000,-
  j. Redaksi Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
  II. Peninjauan Kembali (PK)
  a. Pendaftaran Permohonan PK dan Penerimaan memori PK dari Pemohon Rp. 200.000,-
  b. Relaas Penyerahan Pernyataan PK kepada Pemohon Rp. 10.000,-
  c. Relaas Penyerahan Kontra Memori  PK kepada Pemohon Rp. 10.000,-
  d. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela PK kepada  Pemohon/Termohon Rp. 10.000,-
  e. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Pemohon/Termohon Rp. 10.000,-
  f. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon PK Rp. 10.000,-
  g. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon PK Rp. 10.000,-
  h. Pencabutan PK Rp. 10.000,-
  i. Relaas PemberitahuanPencabutan PK Rp. 10.000,-
  j. Redaksi Putusan/Penetapan Rp. 10.000,-
4) Hak Kepaniteraan Lainnya
  a. Pengesahan dan Pendaftaran Surat di bawah Tangan Rp. 10.000,-
  b. Penyerahan Turunan/Salinan Ptusan/Penetapan Pengadilan Rp. 500,-
  c. Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di LuarPutusan Pengadilan Rp. 10.000,-
  d. Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga, danbarang yang Disimpan di Kepaniteraan Rp. 10.000,-
  e. Akta/Surat Keterangan Asli yang dibuat di Kepaniteraan di LuarPerkara Rp. 10.000,-
  f. Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang Dibuat di kepaniteraan Pada Pengadilan Agama Rp. 10.000,-
  g. Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insindentil untuk mewakili Pihak yangBerperkara di Pengadilan Rp. 10.000,-
  h. Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera BadanPeradilan Rp. 10.000,-

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : pabajawa@gmail.com

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024