Header web 2022

acopta.png

logo zoom ptsp


logo jdih

Written by Super User on . Hits: 1046

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, fasilitas, serta evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk dilaksanakan dengan karakteristik masing-masing, misalanya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 26/KMA/SK/II/2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERADILANNTANG STANDAR PELAYANAN PERADILAN

1 Maklumat

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024