Header web 2022

acopta.png

logo zoom ptsp


logo jdih

Written by Super User on . Hits: 1334

Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut :

  • a. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • b. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik;
  • c. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan.

A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

       Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :

       a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :

  •            1. Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs,
  •                LHKPN Hakim / Panitera yang telah diverivikasi KPK, dll);
  •            2. Prosedur beracara di Pengadilan;
  •            3. Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;
  •            4. Agenda sidang.

      b. Informasi Terkait Hak Masyarakat :

  •           1. Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll);
  •           2. Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).

      c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :

  •           1. Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian,
  •               DIPA, dokumen negara lainnya, dll);
  •           2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  •           3. Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).

      d. Informasi Laporan Akses Informasi :

             Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima

             dan ditolak serta alasan penolakan).

      e. Informasi Lain :

             Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap

             kantor Pengadilan.

          

B. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik

        Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :

        a. Umum

            Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

  •             1. Nomor;
  •             2. Ringkasan Isi Informasi;
  •             3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
  •             4. Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
  •             5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
  •             6. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
  •             7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

       b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :

  •            1. Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap
  •                maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau
  •                naskah elektronik, bukan salinan resmi);
  •            2. Buku register Perkara;
  •            3. Data statistik perkara;
  •            4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
  •            5. Laporan penggunaan biaya perkara.

      c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :

  •           1. Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
  •           2. Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
  •           3. Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
  •           4. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

      d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :

  •           1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung,
  •               Surat Edaran Mahkamah Agung;
  •           2. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
  •           3. Hasil penelitian yang dilakukan.

     e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :

  •          1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
  •          2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
  •          3. Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
  •          4. Data statistik kepegawaian;
  •          5. Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
  •          6. Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, 
  •              kecuali yang bersifat rahasia.

     f. Informasi Lain :

  •         1. Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi
  •             penerimaan Hakim/Pegawai;
  •         2. Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat
  •             yang diajukan dalam sidang;
  •         3. Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan
  •             yang telah inkrach.

C. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan

  •         1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  •         2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  •         3. DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
  •         4. Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
  •         5. Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  •         6. Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
  •         7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan
  •             hakim dalam perkara-perkara tertentu;
  •         8. Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi
  •             yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji
  •             konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut :
  •         9. Menghambat proses penegakan hukum;
  •       10. Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
  •       11. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  •       12. Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
  •       13. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  •       14. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  •       15. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
  •       16. Mengungkap rahasia pribadi;
  •       17. Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa
  •             memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang
  •             sifatnya dirahasiakan;
  •       18. Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan
  •             bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024