Header web 2022

acopta.png

logo zoom ptsp


logo jdih

Written by Super User on . Hits: 522

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Hak-Hak Pelapor Dan Terlapor Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009

 

Hak-Hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan

 

Hak-Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan bukti lain
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2022