YM. Ridwan, S.H.I Teken MoU antara Pengadilan Agama Bajawa dan Balai Harta Peninggalan Makassar

Kupang, 14 September 2023 Ketua Pengadilan Agama Bajawa, YM. Ridwan, S.H.I, bersama dengan perwakilan dari Balai Harta Peninggalan Makassar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, telah menandatangani sebuah Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum hak keperdataan anak di bawah umur.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung dalam acara sosialisasi perlindungan hukum hak keperdataan anak di bawah umur yang diselenggarakan di Sotis Hotel Kupang. MoU ini akan memungkinkan pertukaran informasi yang lebih efektif antara kedua lembaga tersebut, termasuk mengenai putusan perwalian dan pemantauan pelaksanaan perwalian. Hal ini akan membantu memastikan bahwa kepentingan terbaik anak selalu menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan hukum yang berhubungan dengan mereka.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Pimpinan Pengadilan Agama Se-Wilayah NTT dan Jajaran Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Semua pihak sepakat bahwa kerja sama seperti MoU ini adalah langkah positif dalam melindungi hak-hak anak di bawah umur dan memastikan bahwa mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.