Pengadilan Agama Bajawa Fasilitasi Sidang Secara Virtual
Bajawa, 14 Mei 2024 – Pengadilan Agama Bajawa memfasilitasi sidang ikrar talak secara virtual hari ini, setelah menerima permohonan dari Pengadilan Agama Garut untuk memfasilitasi sidang secara online. Permohonan ini diajukan untuk mengatasi kendala kehadiran fisik para pihak yang terlibat dalam proses perceraian tersebut.
Sidang virtual ini diadakan menggunakan platform video conference dan dihadiri oleh hakim, serta para pihak. Seluruh prosedur hukum dipastikan tetap terpenuhi meskipun persidangan dilakukan secara jarak jauh. Proses sidang berjalan lancar.
Sidang virtual ini juga dinilai mampu menghemat waktu dan biaya bagi para pihak. Tanpa perlu melakukan perjalanan yang memakan waktu dan biaya, para pihak tetap dapat mengikuti proses hukum dengan baik dan efisien. Selain itu, pelaksanaan sidang secara virtual juga memastikan bahwa proses hukum dapat berlangsung tanpa penundaan yang tidak perlu.