Pengadilan Agama Bajawa Gelar Sidang Diluar Gedung di KUA Aesesa

Nagekeo,22 Mei 2024 Pengadilan Agama Bajawa melaksanakan sidang di luar gedung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada hari ini. Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat yang jauh dari kantor pengadilan.
Sidang mencakup perkara perceraian. YM Ridwan, S.H.I (Ketua Pengadilan Agama Bajawa) mengapresiasi dukungan Kepala KUA Kecamatan Aesesa, Bapak Drs. Safrudin Ali yang telah memberikan izin penggunaan fasilitas KUA. Program ini mendapat sambutan positif dari warga setempat, karena tidak perlu bepergian jauh untuk sidang.