Sosialisasi e-Court: Tingkatkan Layanan Peradilan Secara Digital
Bajawa, 12 Desember 2024 Pengadilan Tinggi Agama Kupang menggelar sosialisasi e-Court secara daring untuk mempercepat digitalisasi pelayanan peradilan. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan tenaga teknis Pengadilan Agama Bajawa, Kepala KUA Golewa Selatan, Kepala KUA Mauponggo, advokat, serta petugas Posbakum. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman terkait penggunaan aplikasi e-Court, yang meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya, hingga pelaksanaan sidang secara elektronik.
Para peserta antusias mengikuti pelatihan teknis yang dirancang untuk mempermudah layanan hukum berbasis teknologi. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang menegaskan bahwa e-Court merupakan langkah nyata menuju peradilan yang efisien dan transparan. Para peserta, termasuk advokat, menyambut baik program ini karena dinilai mampu mempercepat proses administrasi dan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.