PENGAMBILAN PRODUK AKTA CERAI SECARA ELEKTRONIK (EAC) DI PENGADILAN AGAMA BAJAWA
Bajawa, 10 Juli 2025. - Pengadilan Agama Bajawa terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah penerapan Elektronik Akta Cerai (e-AC) sebagai bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama.
Elektronik Akta Cerai merupakan inovasi administrasi yang memungkinkan akta cerai diterbitkan secara digital, sehingga lebih cepat, akurat, dan dapat diakses dengan mudah oleh pihak yang bersangkutan. Inovasi ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka modernisasi sistem peradilan dan mendorong tata kelola yang transparan serta akuntabel.
Dasar Hukum dan Implementasi
Pedoman e-Akta Cerai mengacu pada:
-
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN SALINAN PUTUSAN DAN AKTA CERAI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA ELEKTRONIK
Di Pengadilan Agama Bajawa, proses penerbitan e-Akta Cerai dimulai setelah perkara perceraian memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selanjutnya, akta cerai akan diterbitkan dalam bentuk digital dengan tanda tangan elektronik yang sah, serta dapat diunduh melalui sistem informasi pengadilan atau dikirimkan melalui email resmi kepada para pihak.
Manfaat bagi Masyarakat
Penerapan e-Akta Cerai membawa sejumlah manfaat, antara lain:
-
Efisiensi waktu dan biaya: Masyarakat tidak perlu datang kembali ke kantor pengadilan untuk mengambil dokumen fisik.
-
Keamanan dan keabsahan dokumen: Dokumen elektronik dilengkapi dengan tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum.
-
Kemudahan akses: Akta cerai dapat diakses kapan saja dan di mana saja, selama terhubung dengan jaringan internet.
Komitmen Pelayanan Prima
Dengan penerapan Elektronik Akta Cerai, Pengadilan Agama Bajawa berharap dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam perkara perceraian.
Foto Pengadilan:




