Header web 2022

acopta.png

logo zoom ptsp


logo jdih

Written by Super User on . Hits: 81

SOSIALISASI AKTA CERAI SECARA ELEKTRONIK (E-AC) PA Bajawa di KUA MAUPONGGO

 

Mauponggo, Nagekeo, NTT — Pengadilan Agama Bajawa menggelar kegiatan sosialisasi penerapan Elektronik Akta Cerai (E-AC) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, pada hari/tanggal Rabu, 23 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan agama. Sosialisasi dihadiri oleh Kepala KUA Mauponggo, para Aparatur KUA Mauponggo, masyarakat, serta perwakilan dari Pengadilan Agama Bajawa.

Dalam pemaparannya, pihak Pengadilan Agama Bajawa menjelaskan bahwa E-Akta Cerai merupakan inovasi yang memungkinkan para pihak menerima salinan akta cerai secara digital melalui sistem terintegrasi, sehingga mempercepat proses pelayanan, administrasi, dan meningkatkan tranparasi & akuntabilitas. "Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pengadilan untuk mengambil akta cerai. Setelah perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap, dokumen dapat diakses secara elektronik," jelas perwakilan dari Pengadilan Agama Bajawa.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antarinstansi, khususnya antara Pengadilan Agama dan KUA, dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi keagamaan yang cepat, mudah, terintegrasi, dan transparan.

Dengan adanya program ini, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam perkara perceraian, dapat semakin optimal dan efisien.

 

Berikut Kami lampirkan Dasar Hukum Penerbitan EAC :

• Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

• Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

• Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

• Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan Dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik

• Surat Nomor 1559/DJA/TI1.4.1/VII/2025 Perihal Implementasi Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik

 

Foto Kegiatan :

 

swqwq.jpg

WhatsApp Image 2025-07-23 at 11.44.38_796a9cc5.jpg

WhatsApp Image 2025-07-23 at 11.56.07_a2b35c8a.jpg

WhatsApp Image 2025-07-23 at 11.55.54_fa3d4b8f(1).jpg

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024