Header web 2022

acopta.png

logo zoom ptsp


logo jdih

Written by Super User on . Hits: 107

EMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI DI PENGADILAN AGAMA BAJAWA

 

                 Bajawa, 29 Juli 2025 – Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 dalam rangka menindaklanjuti Surat Ditjen Badilag Nomor: 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (e-AC) di Lingkungan Peradilan dan Nomor: 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Perbaikan Surat Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama. PA Bajawa melakukan pemusnahan Blanko Akta Cerai yang bertempat di halaman belakang Kantor. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi dan upaya menjaga keamanan dokumen negara.

            Pemusnahan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bajawa di halaman kantor, disaksikan oleh Panitera, Sekretaris, dan Hakim. Blangko yang dimusnahkan merupakan dokumen resmi yang sudah tidak layak digunakan.

Dengan adanya pemusnahan ini, Pengadilan Agama Bajawa menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelayanan publik dan pengelolaan arsip negara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Foto Kegiatan :

 

pemusnahanblangko1.jpg

pemusnahanblangko2.jpg

pemusnahanblangko3.jpg

pemusnahanblangko4.jpg

 pemusnahanblangko5.jpg

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024