EMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI DI PENGADILAN AGAMA BAJAWA
Bajawa, 29 Juli 2025 – Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 dalam rangka menindaklanjuti Surat Ditjen Badilag Nomor: 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (e-AC) di Lingkungan Peradilan dan Nomor: 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Perbaikan Surat Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama. PA Bajawa melakukan pemusnahan Blanko Akta Cerai yang bertempat di halaman belakang Kantor. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi dan upaya menjaga keamanan dokumen negara.
Pemusnahan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bajawa di halaman kantor, disaksikan oleh Panitera, Sekretaris, dan Hakim. Blangko yang dimusnahkan merupakan dokumen resmi yang sudah tidak layak digunakan.
Dengan adanya pemusnahan ini, Pengadilan Agama Bajawa menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelayanan publik dan pengelolaan arsip negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Foto Kegiatan :