KEBERHASILAN MEDIASI DI PA BAJAWA
Bajawa, Nusa Tenggara Timur – Pengadilan Agama Bajawa kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian Upaya perceraian melalui jalur mediasi. Bertempat di Ruang Mediasi PA Bajawa, proses mediasi dipimpin oleh Yang Mulia Ibu Miranda Tivana Devi, S.H., selaku Mediator Hakim. Mediasi ini dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan dengan penuh kesadaran dan itikad baik.
Melalui komunikasi yang terbuka, suasana kondusif, serta semangat musyawarah, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Kesepakatan ini tidak hanya mengakhiri upaya perceraian, tetapi juga menjadi awal yang baik untuk memulihkan hubungan antar pihak.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran Pengadilan Agama Bajawa dalam:
- Mendorong penyelesaian upaya perceraian secara kekeluargaan, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan tanpa menimbulkan luka berkepanjangan.
2. Menjaga hubungan baik antar pihak pasca sengketa, demi terciptanya keharmonisan dan ketenteraman di tengah masyarakat.
Pengadilan Agama Bajawa terus berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai solusi yang humanis dan berkeadilan, sejalan dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.