PA BAJAWA LAKSANAKAN PENANDATANGANAN KONTRAK DAN MoU POS BANTUAN HUKUM TAHUN 2026
Bajawa, Kamis, 15 Januari 2026 — Pengadilan Agama (PA) Bajawa melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak dan Nota Kesepahaman (MoU) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Sidang PA Bajawa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya PA Bajawa dalam memastikan tersedianya layanan bantuan hukum yang mudah diakses bagi masyarakat pencari keadilan.


Penandatanganan MoU dilakukan antara Pengadilan Agama Bajawa dengan PLBH Surya NTT (Perwakilan Bajawa) sebagai penyedia layanan Posbakum Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Bajawa, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Melalui kerja sama Posbakum ini, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi diharapkan dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta bantuan pembuatan dokumen hukum secara gratis, khususnya bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bajawa. Kehadiran Posbakum menjadi bagian penting dalam menjamin akses terhadap keadilan (access to justice) sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Dengan dilaksanakannya penandatanganan Kontrak dan MoU Pos Bantuan Hukum Tahun 2026, Pengadilan Agama Bajawa meneguhkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan. Diharapkan kerja sama ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sehingga Pengadilan Agama Bajawa semakin mampu mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, serta berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.


