PA Bajawa Selenggarakan Sidang Keliling
di Kabupaten Nagekeo

Nagekeo-Mbay, 12 Mei 2026 — Pengadilan Agama Bajawa kembali melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama antara PA Bajawa dan KUA Kec.Aesesa, baik pada tahap survei maupun pelaksanaan sidang keliling.

Rangkaian kegiatan ini diawali dengan melaksanakan survei dan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara pendaftaran gugatan dan permohonan di Pengadilan Agama Bajawa. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat sekaligus menjaring para pihak yang ingin berperkara, sehingga pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.Selanjutnya, tanggal 12 s/d 13 Mei 2026, pelaksanaan sidang keliling digelar. Dalam kegiatan ini, terdapat tiga perkara yang disidangkan, dan keseluruhannya perkara gugatan dan dua perkara permohonan. Seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pelaksanaan sidang keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, dan biaya, sehingga tetap dapat memperoleh akses keadilan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bajawa.
Melalui kerja sama yang baik dengan KUA Kec.Aesesa, Pengadilan Agama Bajawa terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Diharapkan kegiatan Sidang Keliling ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan peradilan di Pengadilan Agama Bajawa.



