Header web 2022

acopta.png

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

logo jdih

Written by Super User on . Hits: 5

Pengadilan Agama Bajawa telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bajawa Nomor: 577/KPA.W23-A8/SK.HK2.5/VII/2026 tentang Penetapan Standar Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Bajawa Tahun 2026. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2026 dan menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Bajawa.

Penetapan standar biaya ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Bajawa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan adanya standar biaya yang jelas, pemohon informasi dapat mengetahui besaran biaya yang dikenakan dalam memperoleh salinan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh pelayanan perolehan salinan informasi di Pengadilan Agama Bajawa sejak tanggal berlakunya keputusan ini wajib mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bajawa Nomor: 577/KPA.W23-A8/SK.HK2.5/VII/2026. Masyarakat, para pencari keadilan, maupun pihak lain yang membutuhkan informasi publik diharapkan dapat memperhatikan ketentuan tersebut sebagai dasar dalam mengajukan permohonan informasi.

Dengan diterbitkannya keputusan ini, Pengadilan Agama Bajawa terus berupaya mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.

 

Dokumen

Download

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024