Pengadilan Agama Bajawa telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bajawa Nomor: 577/KPA.W23-A8/SK.HK2.5/VII/2026 tentang Penetapan Standar Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Bajawa Tahun 2026. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2026 dan menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Bajawa.
Penetapan standar biaya ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Bajawa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan adanya standar biaya yang jelas, pemohon informasi dapat mengetahui besaran biaya yang dikenakan dalam memperoleh salinan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh pelayanan perolehan salinan informasi di Pengadilan Agama Bajawa sejak tanggal berlakunya keputusan ini wajib mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bajawa Nomor: 577/KPA.W23-A8/SK.HK2.5/VII/2026. Masyarakat, para pencari keadilan, maupun pihak lain yang membutuhkan informasi publik diharapkan dapat memperhatikan ketentuan tersebut sebagai dasar dalam mengajukan permohonan informasi.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, Pengadilan Agama Bajawa terus berupaya mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
Dokumen


