Header web 2022

acopta.png

logo zoom ptsp


logo jdih

Written by Super User on . Hits: 2

PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBLE

PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBLE

Jakarta – Humas: Menanggapi kondisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat, serta menindaklanjuti arahan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, dengan ini diberitahukan bahwa Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksible sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah sejak terdampak bencana sampai dengan 9 Desember 2025, sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada saudara sebagai berikut:

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini: 



 Dokumen

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024