Header web 2022

acopta.png

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

logo jdih

Written by Super User on . Hits: 2

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan Pasal 4 angka 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, perolehan angka kredit pengangkatan pertama di tetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS. Berkenaan dengan peraturan tersebut di atas dengan ini kami sampaikan bahwa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilantik dan diambil sumpahnya dan akan diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan formasi yang dilamar saat mendaftar Calon PNS, maka harus melengkapi dokumen sebagai berikut

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:



 Dokumen

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024