Header web 2022

acopta.png

logo zoom ptsp


logo jdih

Written by Super User on . Hits: 475

MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH) BERIKAN SANKSI BERUPA NON PALU SELAMA DUA TAHUN

MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH) BERIKAN SANKSI BERUPA NON PALU SELAMA DUA TAHUN

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Kamis, (10/12/2020) di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung RI. Duduk sebagai Terlapor adalah  Hakim berinisial IS yang saat ini bertugas di salah satu pengadilan agama di wilayah Jawa Timur, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Berikut adalah Anggota Majelis Kehormatan Hakim yang susunannya terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI. Adapun susunannya terdiri dari :

  1. Dr.H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim)
  2. Dr.H. Purwosusilo, S.H., M.H. (Hakim Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  3. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. (Hakim Agung, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  4. Prof. Dr. Aidul Firiciada Azhari, S.H., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  5. Sukma Violetta, SH., LL.M (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  6. Dr. Sumartoyo, SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  7. Dr. Joko Sasmito, SH.,MH (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

Terlapor didampingi oleh Tim Pembela dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang terdiri dari Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Abdurrahman Rahim, S.H., M.H., Marta Satria Putra, S.H.., M.H., serta Irwan Rosady, S.H.

Dalam proses sidang MKH, Terlapor mengajukan saksi dan bukti surat serta menyampaikan pembelaanya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik.

Setelah mendengar keterangan Terlapor dan pembelaan Tertulis dari Tim Pembela, Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr.H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. membacakan putusan yang amarnya “Menyatakan Terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi non palu selama 2 (dua) tahun di Pengadilan Tinggi Agama Makassar”. (Humas)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024