Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court); Suatu Pemahaman Awal
Oleh: Musthofa, S.H.I, M.H
(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)
Cikal bakal Penerapan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik atau sering disebut E-Court diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Aturan tersebut merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mendigitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan. Akan tetapi diperlakukan pula dalam tukar-menukar dokumen, jawab-jinawab, pembuktian, bahkan penyampaian putusan.
Asas Hukum Penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court) sekarang dikenal dengan E-Litigasi adalah untuk mempermudah dan mengefektifkan pemeriksaan perkara yang ada di Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama. Asas peraturan ini tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang disebutkan bahwa:
“Ayat (1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
“Ayat (2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 di atas menjadi norma dasar dan cara pandang PERMA Nomor 1 Tahun 2019.
Dengan digitalisasi pemeriksaan perkara di Pengadilan, Mahkamah Agung memiliki cita-cita yang besar dalam mewujudkan badan peradilan yang modern. Salah satu diantara langkah untuk mencapai tujuan tersebut, Mahkamah Agung berikhtiar memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan berbasis teknologi informasi. Ikhtiar ini diwujudkan dalam bentuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan dengan sistem pelayanan administrasi perkara secara elektronik (e-Litigasi). Pelayanan secara elektronik diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang imparsial (tidak memihak), sederhana, cepat dan biaya ringan, sesuai dengan amanah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Dasar Hukum Penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Litigasi) diantaranya yaitu:
1. Secara Umum
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perubahannya;
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
c. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Secara khusus
a. Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2018 Tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik;
b. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
c. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1294/Dj.A/HK.006/SK/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 Tahun 2019 Tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik mengatur beberapa hal sebagai berikut:
- Tidak menghapus norma dan hukum acara yang tertuang dalam peraturan yang berlaku terutama hukum acara yang diatur dalam Herzien Indonesich Reglement;
- Memberikan kewenangan pengadilan untuk menerima pendaftaran (e-filling), pembayaran (e-payment) dan pemanggilan (e-summons) secara elektronik;
- Memberikan kewenangan kepada Juru sita pengadilan untuk menyampaikan panggilan secara elektronik dan manual;
- Mengatur pengguna terdaftar dan pengguna lain yang dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik.
- Pemberitahuan isi putusan secara elektronik;
- Mengatur tata kelola administrasi perkara secara elektronik.