Header web 2022

acopta.png

logo zoom ptsp


logo jdih

Written by Super User on . Hits: 724

DAMPAK DISRUPSI TEKNOLOGI TERHADAP PELAYANAN PENGADILAN DAN TANTANGAN PELAKSANAAN E-COURT

(DARI PROSES MANUAL MENUJU PROSES DIGITAL)

Oleh: Musthofa, S.H.I, M.H1

A. LATAR BELAKANG

Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah (PERMA) Agung Nomor 3 Tahun 2018 dan disempurkan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik sebagai bentuk modernisasi berperkara di pengadilan. Memodernisasi penyelesain perkara di pengadilan merupakan langkah yang harus ditempuh oleh Mahkamah Agung pada saat ini. Hal ini sebagai bentuk respon Mahkamah Agung terhadap memberikan pelayanan yang prima (excellent service) kepada para pencari keadilan. Selain itu, dihadapkan pada perkembangan kemajuan teknologi yang begitu pesat.

Beberapa literatur sering menyebutnya dengan revolusi industri 4.0. Revolusi industri Industri 4.0 ditandai dengan integrasi teknis sistem cyber-fisik dalam proses manufaktur dan logistik serta penggunaan Internet dalam segala hal dan Layanan dalam proses industri. Teknologi baru akan memiliki bermacam-macam dampak pada penciptaan nilai, organisasi kerja, layanan hilir, dan model bisnis perusahaan.2

European Parliamentary Research Service menyampaikan bahwa revolusi industri terjadi empat kali. Revolusi industri pertama terjadi di Inggris pada tahun 1784 di mana penemuan mesin uap dan mekanisasi mulai menggantikan pekerjaan manusia. Revolusi yang kedua terjadi pada akhir abad ke-19 dimana mesin-mesin produksi yang ditenagai oleh listrik digunakan untuk kegiatan produksi secara masal. Penggunaan teknologi komputer untuk otomasi manufaktur mulai tahun 1970 menjadi tanda revolusi industri ketiga. Saat ini, perkembangan yang pesat dari teknologi sensor, interkoneksi,dan analisis data memunculkan gagasan untuk mengintegrasikan seluruh teknologi tersebut ke dalam berbagai bidang industri.3 Sedangkan menurut Drath. R., & Horch. A, membagi fase revolusi industri tahun mulai 1800 tenaga manusia (manual labour), tahun 1900 mesin mekanik (mechanitation), 1960 electrification (elektrik), sekarang digitalisation(digital).4 Era digital ditandai dengan setiap aktivitas Relasi yang terbangun di antara individu adalah relasi pertukaran digital, setiap manusia hanya melakukan serangkaian transaksi atau interaksi melalui simbol-simbol digital.5

Kemajuan teknologi di era revolusi industri 4.0 akan memberikan dampak besar terhadap penyelesaian perkara di pengadilan dari manual ke digital (red. elektronik). Penyelesaian perkara melalui aplikasi e-Court dan persidangan melalui e-litigation akan menemui tantangan yang terjal.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak tantangan dan kendala. Ppenyelesaian perkara secara manual ke digital tentu akan mengakibatkan disrupsi teknologi terhadap sistem pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Berdasarkan beberapa hal di atas, maka penulis mengambil tema Disrupsi Teknologi Terhadap Pelayanan Pengadilan Dan Tantangan Pelaksanaan e-COURT (Dari Proses Manual Menuju Proses Digital).

 

Baca Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024